Saya termasuk orang yang setuju dengan pendapat bahwa bayi yang baru lahir di azankan dan di iqomahi. Di antara ulama yang saya jadikan rujukan adalah Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah Al Hanbali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Sebagaimana tertulis dalam buku Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat.
Saya sarankan kepada sahabat-sahabatku untuk berhati-hati dalam mengambil ilmu. Jangan cepat-cepat menyalahkan orang lain yang tidak sependapat karena siapa tahu di dalam pendapatnya ada kebenaran dan di dalam pendapat kita ada kesalahan. Bersikap ariflah bahwa semua itu adalah perbedaan yang dimaafkan karena hanya terkait dengan furu' bukan ushul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar