Akhir-akhir ini tengah ramai dibicarakan pernyataan seorang ustadz pimpinan parpol Islam. Ustadz itu menolak hukuman mati bagi koruptor. Karena katanya hukuman mati itu tidak ada dalam Islam. Yang ada adalah hukuman potong tangan.
Benarkah hukuman mati bagi koruptor tidak ada dalam Islam? Apakah seorang pencuri seekor ayam, misalnya, disamakan dengan koruptor? Kalau baca bukunya Ulama Ikhwanul Muslimin, seperti Syaikh Abdul Qadir Audah dalam kitab at-Tasyrri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i dan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu. Apa yang dikatakan pimpinan parpol Islam itu bertolak belakang dari apa yang disampaikan kedua ulama itu.
Kalau menurut Syaikh Wahbah Zuhaili, jenis hukaman ta’zir dibagi menjadi lima macam yaitu, hukuman pencelaan, hukuman penahanan, hukuman pemukulan, hukuman ganti rugi materi, dan hukuman mati. Jenis hukuman ini dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatannya dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketegasan hukum. Tindakan korupsi kecil dapat diberikan hukuman ta’zir yang ringan seperti hukuman pencelaan dan penahanan, sementara hukuman kasus korupsi besar harus dihukum berat bahkan dapat dihukum mati.
Kajian Syaikh Abdul Qadir Audah, apalagi Syaikh Wahbah Az-Zuhaili lebih luas mengartikan korupsi,bukan hanya sebatas mencuri, misalnya mencuri ayam. Korupsi bisa mengandung makna hadd ghashb (mengambil hak orang lain), risywah (suap), ghulul (berkhianat) dan fasad (merusak). Jadi, hukuman mati bagi koruptor bisa saja dilaksanakan.Bukannya tidak ada sama sekali dalam Islam. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar