"Apabila berbicara itu perak, maka diam dari maksiat kepada Allah adalah emas." (Luqmanul Hakim)
Dalam mengomentari perkataan Luqmanul Hakim ini, penulis kitab Kasyful Khafa menyebutkan, bahwa yang dimaksud "diam" adalah apa yang tidak ada faidah menurut syar'i. Dan kalau ada faidah syar'inya, maka berbicara itu terkadang wajib hukumnya, terkadang juga mandub (terpuji secara syar’i jika dikerjakan dan tidak dicela secara syar’i ketika ditinggalkan).
Sedangkan Imam Ibnu Rajab Al-Hanbaly menafsirkan dengan berkata, "Hal itu berarti bahwa mencegah maksiat lebih utama daripada melaksanakan ketaatan."
Syaikh Ali Mahfudz dalam kitab Hidayatul Mursyidin mengutip perkatan orang-orang bijak: "Tahanlah lisanmu kecuali dari kebenaran yang engkau nyatakan, atau kebatilan yang engkau bantah, atau dari hikmah yang engkau sebarkan atau dari nikmat yang engkau mengingatnya."
Maka alangkah sedikitnya perkataan. Alangkah banyaknya kebaikan. Setiap kata yang keluar adalah kebaikan, bila tidak maka ia akan diam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar