Allah Swt. berfirman, "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. 2: 217)
Yang dimaksud "murtad" disini adalah orang yang kembali lagi ke ajaran yang sebelumnya. Menurut para ulama, yang berbuat murtad merupakan dosa besar yang dapat menghapus amal saleh sebelumnya.
Jika seorang muslim murtad, maka akan terdapat beberapa perubahan, antara lain terputusnya hubungan pernikahan mereka, jika salah satu di antara mereka baik istri maupun suami ada yang murtad. Apabila salah satu dari suami/ istri yang murtad itu bertobat dan kembali lagi ke dalam Islam, maka untuk mengadakan hubungan pernikahan seperti semula lagi, mereka harus memperbarui akad nikah dan mahar. Kemudian orang yang murtad tidak dibolehkan mewarisi harta peninggalan kerabat-kerabat muslim lainnya, serta orang yang murtad tidak mempunyai hak kewalian terhadap orang lain serta tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah anak perempuannya.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali ia melakukan salah satu dari 3 perkara, yaitu kafir setelah beriman (murtad), berbuat zina setelah menjadi orang muhshan, dan membunuh orang yang terjaga darahnya."
Subhanallah, begitu tegasnya Rasulullah bersabda dalam hadits ini, semoga kita terhindar darinya.
Sumber rujukan: Kitab Fikih Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar