Kamis, 12 Juli 2012

Mubahalah? Why Not?!

Seorang kafirun menulis tentang mubahalah dirinya dengan seorang muslim. Memang sudah sejak lama orang kafir ini menghina Islam. Sehingga tidak heran bila ada yang mengajaknya untuk bermubahalah.

Beberapa waktu setelah acara mubahalah itu di internet. Orang kafir ini mengirim email kepada muslim itu. Sekali dikirim tidak ada jawaban. Dua kali dikirim tidak ada juga. Hingga kemudian dia mengirim email berikutnya tidak ada jawaban. Lalu dia berkesimpulan, mungkin muslim itu sudah mati duluan. Artinya, muslim itu tertimpa mubahalah yang diucapkannya sendiri. Menurut orang kafir ini, pengertian mubahalah adalah siapa yang mati duluan maka dialah yang salah. Padahal belum tentu muslim itu mati.

Benarkah pendapat orang kafir itu tentang mubahalah? Disini saya mencoba sedikit menjelaskan tentang definisi mubahalah berikut contoh-contohnya mubahalah yang pernah terjadi dalam sejarah.

Definisi Mubahalah
Mubahalah terdiri dari akar kata Al-BaAl-Ha, dan Al-Lam atau Al-Bahlu yang maknanya Al-La'nu (laknat), "Bahalahullah Bahlan", maknanya: Allah telah melaknatnya dengan laknat. "Wa'alaihi Bahlatullah" maknanya: Dan atasnya laknat Allah. Dan orang yang melaknat suatu kaum, sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dikatakan mereka saling bermubahalah apabila mereka saling melaknat. Karena itu, Al-Mubahalah maknanya Al-Mula'anah (saling melaknat).

Sampai disini dapat kita lihat, apakah buah dari mubahalah itu orang yang bersalah akan mati  duluan? Belum tentu. Oleh karena itu, kita harus mengetahui definisi laknat itu seperti apa. Pernah dengar setan itu dilaknat atau dikutuk oleh Allah? Ya, kita sering membacanya lewat bacaan taawudz, apakah itu berarti setan itu mati? Ternyata setan masih ada padahal dimana-mana orang sudah melaknat setan. Hanya saja pengaruh dari bacaan itu setidaknya dapat memperkecil bisikan setan pada diri kita. Terlebih-lebih bila setan sudah kesulitan menggoda kita. Hal ini sangat bergantung pada kekuatan iman yang ada dalam diri kita. 

Orang yang mendapat laknat artinya orang yang tidak mendapat rahmat. Dunia yang lapang ini akan terasa sempit baginya. Penderitaan demi penderitaan dan kesedihan demi kesedihan akan menjeratnya sehingga pada akhirnya berputus asa karena laknat itu. Biasanya setelah mendapat laknat itu, pengaruh orang yang bersangkutan akan berkurang bahkan semakin habis. Dia tidak lagi dihormati seolah ada sekat antara dirinya dengan masyarakat. 

Menurut saya, kematian lebih awal seseorang bukan jaminan orang tersebut dilaknat. Tetapi yang lebih penting adalah apakah kematian itu husnul khatimah atau su'ul khatimah. Misalnya jika orang tersebut mati tatkala sedang beribadah, masak disebut mati su'ul khatimah? Orang-orang zalim itu mati secara menyedihkan. Misalnya Mirza Ghulam Ahmad mati di wc dan terserang kolera. Hamzah Basyuni mati tertusuk besi. Al-Hajjaj menjelang kematiannya tubuhnya dipenuhi bisul. Hasan Syahatah yang menderita sakit keras di dalam penjara. Dan sebagainya.  

Acara mubahalah antara Husein Alattas VS Haidar Bawazir


Hukum Mubahalah
Hukumnya adalah al-jawaz atau diperbolehkan dan disyariatkan ketika tampak kejelasan hujjah atas orang yang membantah, dan nampak jelas rusaknya tuduhannya . Apabila tidak mengakui dan tidak mau ikut, maka boleh mengajaknya kepada mubahalah.

Gambaran pelaksanaan mubahalah seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. mengajak anak dan cucunya untuk menghadiri mubahalah melawan orang Yahudi Najran. Kehadiran anak dan cucu beliau seolah ingin menegaskan bila beliau salah maka laknat juga akan menimpa anak dan cucu beliau ini. Hal ini semakin membuat gentar orang-orang Yahudi sehingga mereka tidak menerima ajakan mubahalah tersebut. Karena pada hakikatnya mereka sudah mengetahui bahwa Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul. Jika saja orang Yahudi itu menyanggupi tantangan itu, niscaya mereka semua akan musnah dari muka bumi ini. 

Al-Khotib Al-Baghdadi telah meriwayatkan sebuah atsar yang sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas Ra., dia berkata, "Aku sangat menyayangkan orang-orang yang membantahku dalam sebuah perkara yang telah diijmakan, di mana hal itu di sisi kami merupakan hal yang diwajibkan. Kemudian kami mengajak mereka (yang membantah) untuk bermubahalah, lalu kami bermubahalah hingga laknat Allah menimpa orang-orang yang mendustakan." (Al-Faqih wal Mutafaqqih, 2/ 63)

Imam Al-Auza'iy mengajak sebagian ahli ilmu untuk bermula'anah di rukun (di dekat Hajar Aswad) siapa di antara kita di atas kebenaran dalam hal pengambilan dalil atas sebagian perkara-perkara furu' (Mahasinul Masa'iy fi Manaqib Al-Auza'iy, 69-72)

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah -rahimahullah- telah mengajak para syaikh Al-Mutho’ihiyyah -sebuah kelompok suffiyyah- untuk bermubahalah dalam perkara-perkara yang besar (dalam dien) yang telah diketahui. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 11/445-475. Gambaran dari mubahalah ini dapat dilihat di topik: “Munadloroh Ibnu Taimiyyah Lithifati Rifa’iyyah”.

Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- pernah bermubahalah dengan sebagian pengikut Ibnu Arobiy. Lihat di Mushori’ At Tashuf, karya Al-Baqo’iy, 149-150. Al Alusiy juga menyebutkannya dalam kitab Ghoyatul Amaniy, 2/374. Dan Al Hafidz juga menceritakan hal itu dalam kitab beliau Fathul Bariy (Syarah Shahih Bukhoriy)

Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- telah berkata, dan dia menyebutkan faidah-faidah dari kisah utusan raja dari Najran. Dari kisah tersebut ada sunnah di dalam membantah pelaku kebathilan, apabila telah tegak atas mereka hujjah Allah dan mereka tidak mau menerima (rujuk), bahkan mereka bersikukuh dalam penolakannya, maka ajaklah mereka untuk mubahalah, karena sungguh Allah telah memerintahkan hal ini, demikian juga Rasul-Nya. Allah ta’ala tidak berfirman (kepada Rasul-Nya) : “Sesungguhnya hal ini (mubahalah) tidak berlaku untuk umatmu setelahmu”.

Anak paman Abdullah bin Abbas juga menyerukan hal ini ketika ada orang yang mengingkari sebagian masalah-masalah furu’. Dan para shahabat-shahabat lain tidak mengingkarinya. Demikian juga Imam Al Auza’iy menyerukan kepada hal ini dan tidak mengingkarinya… Dan ini adalah hujjah yang sempurna (dalam sunnah mubahalah”. (Zadul Ma’ad, Imam Ibnul Qayyim, 3/643).

Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata dalam mengambil manfaat kisah mubahalahnya (terhadap para pengikut Ibnu Arobiy): “Dan kisah tersebut di dalamnya ada tuntutan syari’at untuk melakukan mubahalah terhadap orang-orang yang menyelisihi (al haq) apabila mereka tetap bersikukuh setelah disampaikan hujjah. Ibnu Abbas telah menyampaikan hal ini, juga Imam Al-Auza’iy, serta disepakati oleh para ulama. Demikian juga dari pengalaman, bahwa siapa yang ikut bermubahalah dan dia ada pada posisi kebathilan, maka tidak lewat atasnya satu tahun dari hari ketika ia ikut mubahalah (ia terkena laknat). Hal itu didapati pada seseorang yang cenderung pada sebagian orang kafir, maka ia tidak bisa selamat (dari laknat) setelah mubahalah kecuali hanya dua bulan”. (Fathul Bariy, 8/95).

Contoh yang lain di era modern ini misalnya, mubahalah antara Diki Chandra VS Ustadzah Irena Handono, mubahalah antara Husein Alattas VS Haidar Bawazir, mubahalah antara Yasir Al-Habib VS Syaikh Muhammad al-Kus. Di Indonesia, pada tahun 1930-an, A Hassan, tokoh Persatuan Islam (Persis) juga pernah menantang kelompok Ahmadiyah untuk bermubahalah. Namun tantangan mubahalah itu tak pernah berani dilakukan oleh Ahmadiyah sampai saat ini. Meski begitu, nabi palsu yang juga pentolan Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad pernah melakukan mubahalah yang berakibat pada tewasnya Mirza Ghulam Ahmad dalam keadaan sakit parah di tempat buang hajat. 

Kesimpulan
Dari keterangan di atas saya mendapat kesimpulan bahwa acara mubahalah itu kedua belah pihak harus hadir bertatap muka dan kemudian keduanya saling melaknat. Apakah bisa mubahalah via internet dengan tulisan? Maaf, saya belum tahu tentang keabsahan masalah ini. Tetapi jika mengacu pada Sirah Nabawiyah, maka prosesi acara mubahalah harus mempertemukan dua pihak. Mungkin bisa saja via teleconfrence, menggunakan skype, atau YM. Yang penting wujudnya ada. Karena kalau tulisan, siapa tahu orang kafir itu tidak sendirian. Bisa jadi si penulis mubahalah sudah mati duluan. Kemudian diteruskan oleh kawannya. Kalau orang kafir itu berasumsi terhadap muslim sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas. Saya boleh dong berasumsi seperti ini. Toh, keduanya sama-sama ghoib. Wallahu a'lam bish shawab.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar